Mata Pelajaran
SENI BUDAYA
untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)
A. Latar Belakang
Muatan seni budaya
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan tidak hanya terdapat dalam satu mata pelajaran karena budaya itu
sendiri meliputi segala aspek kehidupan.
Dalam mata pelajaran Seni Budaya, aspek budaya tidak dibahas secara
tersendiri tetapi terintegrasi dengan seni.
Karena itu, mata pelajaran Seni Budaya pada dasarnya merupakan
pendidikan seni yang berbasis budaya.
Pendidikan Seni
Budaya dan Keterampilan diberikan di
sekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan
perkembangan peserta didik, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik
dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan: “belajar dengan seni,”
“belajar melalui seni” dan “belajar tentang seni.” Peran ini tidak dapat
diberikan oleh mata pelajaran lain.
Pendidikan Seni Budaya memiliki sifat
multilingual, multidimensional, dan multikultural. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan
mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti
bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai perpaduannya. Multidimensional bermakna pengembangan
beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis,
evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan
cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika.
Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan
kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan
mancanegara. Hal ini merupakan wujud
pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab
serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan memiliki
peranan dalam pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan
memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal, interpersonal, visual spasial, musikal,
linguistik, logik matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas, kecerdasan kreativitas,
kecerdasan spiritual dan moral, dan kecerdasan emosional.
Bidang seni rupa,
musik, tari, dan teater memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah
keilmuan masing-masing. Dalam pendidikan
seni budaya, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan tersebut yang
tertuang dalam pemberian pengalaman mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan
kreasi. Semua ini diperoleh melalui
upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan teknik berkarya dalam konteks
budaya masyarakat yang beragam.
B. Tujuan
Mata pelajaran Seni Budaya bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami konsep dan pentingnya seni budaya
2. Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni
budaya
3. Menampilkan kreativitas melalui seni budaya
4. Menampilkan peran serta dalam seni budaya
dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
C. Ruang Lingkup
Mata pelajaran Seni Budaya meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
- Seni
rupa, mencakup keterampilan dalam menghasilkan karya seni rupa murni dan
terapan
- Seni
musik, mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat
musik, berkarya dan apresiasi karya musik
- Seni
tari, mencakup keterampilan gerak berdasarkan eksplorasi gerak tubuh dengan
dan tanpa rangsangan bunyi, berkarya dan apresiasi terhadap gerak tari
- Seni
teater, mencakup keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara
yang pementasannya memadukan unsur
seni musik, seni tari dan seni peran.
Di antara keempat bidang seni yang ditawarkan,
minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia
serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampu menyelenggarakan
pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk
memilih bidang seni yang akan diikutinya.